Kemudahan mendirikan badan hukum di Indonesia sejak era yang dilakukan oleh Jokowi melahirkan banyak pengusaha-pengusaha baru ditambah.
Memang, adanya perusahaan baru ini cukup membantu mengatasi tingginya angka pengangguran di Tanah Air. Meskipun demikian, tak sedikit ditemukan bahwa beberapa perusahaan baru ini didirikan tanpa melalui prosedur yang benar. Padahal, agar dapat diakui secara sah di mata hukum, setiap perusahaan yang didirikan harus memenuhi segala syarat dan prosedur pendirian PT sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas atau PT sendiri merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi segala aktivitas yang berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal permodalan yang berupa penanaman saham. Hal ini disebabkan karena dalam PT, berlaku sistem jual beli saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi berhak atas kepemilikan perusahaan yang didirikan.
Syarat Pendirian PT
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Dalam hal pendirian PT, ada pun persyaratan yang harus dimiliki antara lain:
- Perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
- Telah memiliki akta asli dari notaris dalam Bahasa Indonesia yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri atau pemegang saham.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pihak pendiri yang akan menjabat sebagai direktur.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur disertai dengan pas foto berukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar.
- Menyiapkan nama PT. Nama wajib terdiri dari tiga suku kata tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.
- Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha. Lokasi pendirian PT harus berada di zonasi bisnis.
- Memiliki modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Minimal Modal Dasar Rp 60.000.000).
Apabila anda berminat untuk mendirian PT maka anda dapat menghubungi kami langsung di klik di sini





WhatsApp us
Recent Comments