Legalmobs Siap Melayani dan Memenuhi Kebutuhan Anda

Call Us at:

(62) 858-9433-4796

logo

Gedung Epicentrum Walk Lantai 5, Office Suite South 529A, Rasuna Epicentrum CBD

Jakarta Selatan

07:30 - 19:00

Senin - Sabtu

Aturan Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata terbaru

Menkumham menerbitkan aturan baru mengenai pendaftaran CV, persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma nomor 17 tahun 2018 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 01 Agustus 2018. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan perizinan usaha khususnya untuk badan usaha CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui system perizinan terpadu Online Single Submission atau OSS.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan tentang peraturan baru mengenai pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata antara lain sebagai berikut:

  1. Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang dahulunya dilakukan di pengadilan Negeri sekarang dilakukan secara online melalui situs Sistem Administrasi Badan Usaha (sab.ahu.go.id) yang dilakukan oleh Notaris berdasarkan kuasa dari pemohon.
  2. Nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus dipesan terlebih dahulu melalui situs tersebut layaknya pesan nama PT. Nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus memenuhi syarat sbb:
    • ditulis dengan huruf latin;
    • belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
    • tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    • tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
    • tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  3. Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal pendirian, lewat dari jangka waktu tersebut maka pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat dilakukan.
  4. Apabila permohonan diterima Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti pendaftaran.
  5. Untuk saat ini menu yang terdapat pada situs tersebut hanya untuk pendaftaraan dan pendaftaran pencatatan saja, sehingga pendaftaran perubahan anggaran dasar belum bisa dilakukan secara online. dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai pendaftaran perubahan dan pembubaran.
  6. Permohonan pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran dapat dilakukan secara manual dalam hal:
    • Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
    • Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri.
  7. Permohonan pengajuan nama dan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tersebut dikenakan biaya PNBP yang berlaku pada Kemenkumham.
  8. Bagi CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah berdiri dan telah didaftar pada pengadilan Negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada tanggal 31-07-2019.

Pencatatan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tersebut tidak dikenakan biaya.

Tidak dijelaskan apabila suatu CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah berdiri tidak melakukan pendaftaran dalam batas waktu tersebut, namun sebaiknya dilakukan pencatatan pendaftaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, untuk menghindari aturan-aturan baru yang pasti merepotkan karena berkaca dari pendaftaran PT secara online dahulu dilakukan secara manual dan tentunya memakan waktu yang lama.

Bagi anda yang ingin mendirikan CV, Firma dan Persekutuan Perdata namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami disini, kami menyediakan penawaran menarik untuk anda. 😀

Sumber: Permenkumham nomor 17 Tahun 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
WhatsApp WhatsApp us