Andi dan Yeni, pasangan suami isteri suatu ketika datang ke kantor Notaris Ricky, Notaris yang berkantor di ruko depan komplek tempat tinggal mereka. Mereka hendak berkonsultasi tentang rencana mereka untuk mendirikan PT yang bergerak di bidang EO. Yeni mendapat order dari Perusahaan temannya yang mengharuskan mereka memiliki badan hukum PT agar memenuhi syarat internal Perusahaan tersebut. Yeni akhirnya mengajak suaminya datang ke notaris untuk berkonsultasi mengenai pendirian PT dimaksud.
Tiba di Kantor Notaris, mereka menyampaikan maksud tujuan mereka untuk mendirikan PT yang pendirinya adalah mereka berdua saja, alasannya biar tidak ribet jikalau bersama-sama dengan orang lain. Notaris Ricky kemudian menanyakan kepada keduanya: “apakah bapak dan ibu dulu membuat perjanjian kawin?” mereka agak kaget karena ditanya begitu, lalu Andi menjawab: “maaf pak kami tidak pernah buat perjanjian yang bapak maksud, tapi kami kan mau mendirikan PT, apa hubungannya dengan perkawinan kami pak?” kemudian Notaris Ricky segera menjawab: “oh ya mohon maaf pak tidak ada maksud lain hanya memastikan saja karena terkait syarat pendirian PT bapak nanti, jadi begini pak, syarat pendirian PT adalah 2 pihak atau lebih, oleh karena bapak Andi dan ibu Yeni tidak memiliki perjanjian kawin sehingga terjadi percampuran harta maka bapak dan ibu dianggap 1 pihak yang sama, oleh karenanya belum memenuhi syarat pendirian PT. (hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 31 ayat (3) jo. Pasal 35 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Lalu bagaimana jika suami isteri tanpa perjanjian kawin tetap ingin mendirikan PT?
Sebagaimana dijelaskan di atas, suami dan isteri tanpa perjanjian kawin belum memenuhi syarat untuk mendirikan PT, solusinya adalah dengan mengajak pihak lain (bisa itu rekan bisnis, teman, keluarga, anak yang sudah cukup umur, orang tua dan lain sebagainya) untuk bersama-sama sebagai pendiri dan masing-masing menyetor uang sebagai modal PT.
Apakah selain pemegang saham suami-isteri tanpa perjanjian kawin dapat diangkat sebagai pengurus PT (Direksi/Dewan Komisaris)?
Suami dan isteri tanpa perjanjian kawin dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris secara bersamaan asalkan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UUPT dan anggaran dasar PT. Suami dan isteri sebagai pemegang saham bersama dengan pihak lain dapat juga menduduki jabatan Direktur dan atau Komisaris PT.
Bagi anda yang ingin mendirikan PT, namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami disini, kami menyediakan penawaran menarik untuk anda.
Recent Comments