Legalmobs Siap Melayani dan Memenuhi Kebutuhan Anda

Call Us at:

(62) 858-9433-4796

logo

Gedung Epicentrum Walk Lantai 5, Office Suite South 529A, Rasuna Epicentrum CBD

Jakarta Selatan

07:30 - 19:00

Senin - Sabtu

Macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas (PT)

Seiring dengan berkembangnya usaha, dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT) maka setidaknya akan ada perubahan dalam perusahaan tersebut, baik itu permodalan, susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris) atau pemegang saham (ada investor yang masuk atau keluar) atau mungkin juga perusahaan melepas sahamnya ke masyarakat/public yang kita kenal dengan istilah IPO (Initial Public Offering).

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) kita mengenal 3 macam perubahan dalam perusahaan yaitu:

  1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri;
  2. Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan data yang diberitahukan kepada Menteri

Lalu apa saja perubahan-perubahan yang dimaksud dalam 3 macam perubahan tersebut? Mari kita simak uraiannya:

1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran dasar ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu sebagai berikut:

  1. Perubahan Nama PT
  2. Perubahan Tempat Kedudukan PT, dalam hal ini apabila PT memindahkan tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha PT (baik itu penambahan atau pengurangan jenis usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya PT (apabila PT memiliki jangka waktu yang terbatas, atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status Perseroan yaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

2. Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran dasar ini merupakan perubahan selain perubahan yang dimaksud dalam angka 1 di atas, memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu sebagai berikut:

  1. Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor tanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN Fasilitas (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat lainnya selain yang disebut di atas.

3. Perubahan data yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini merupakan perubahan selain perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas, memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu sebagai berikut:

  1. Direksi dan Komisaris
  2. Peralihan Saham
  3. Ganti nama pemegang saham (dalam hal pemegang saham berganti nama misalnya pemegang saham adalah suatu PT ABC mengganti namanya menjadi PT CBA)
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila masa jabatan Direksi atau Komisaris berakhir dan tidak ada perubahan/pergantian terhadap Direksi atau Komisaris tersebut.
  5. Alamat Lengkap Perseroan yaitu apabila perseroan pindah alamat namun masih dalam wilayah Kota/Kabupaten.

Demikian penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam PT, semoga bermanfaat dan apabila anda ingin mendirikan PT atau melakukan perubahan PT namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

 

Author: iWay

Sumber: Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
WhatsApp WhatsApp us